JAMBI – Bulan September merupakan bulan bersejarah bagi gerakan perlawanan kaum tani di Indonesia. Pasalnya, terhitung 58 tahun silam, pemerintahan Soekarno menetapkan tanggal 24 September sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Pilihan bulan dan tanggal itu disesuaikan dengan momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, sebuah Undang-undang yang mengusung semangat tanah untuk rakyat, sekaligus diproyeksikan untuk menghapuskan sistem agraria kolonial.
Rtusan petani ini menilai Pada era rezim Orde Baru, UUPA hanya tinggal kebijakan secara tekstual, semangat tanah untuk rakyat kemudian berubah dan dipraktekan menjadi tanah untuk investor [industry ekstraktive] melalui kebijakan-kebijakan izin konsesi yang dikeluarkan.
Hingga kini, kaum tani di Indonesia banyak memiliki nasib yang sama, perampasan tanah untuk kepentingan investasi yang telah difasilitasi oleh Negara melalui skema-skema perizininan industry yang meluas. Situasi ini kemudian tidak hanya berdampak pada kehilangan tanah bagi petani, namun telah menjadi penyebab utama dari terjadinya konflik dan penghancuran sumber daya alam.
Menurutnya, perampasan tanah diwilayah produktif rakyat yang dilakukan oleh kelompok industry, juga menjadi salah satu penyebab semakin menurunnya jumlah petani. Dalam data sensus pertanian Indonesia di tahun 2013, menunjukan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 Juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil sensus pertanian tahun 2003.
Di Jambi sendiri, penguasaan tanah oleh kelompok industri diwujudkan denganan merebaknya izin-izin konsesi industri, baik industry perkebunan kelapa sawit, Industri pertambangan, maupun Hutan Tanaman Industry (HTI). Dimana 884 ribu hektar lebih sudah menjadi izin HTI, untuk perkebunan sawit mencapai 1.2 juta hektar, dan izin pertambangan seluas 735 ribu hektar lebih.
Peristiwa penguasaan tanah di Provinsi Jambi oleh kelompok industry, juga menyebabkan jumlah angka yang panjang, baik itu konflik agraria, maupun kerusakan lingkungan akibat efek sampingnya. Selain 2 [dua] hal tersebut, penguasaan tanah oleh industry juga bersamaan dengan situasi dimana harga-harga komoditi pertanian rakyat semakin turun. Sehingga hal tersebut semakin menambah daftar penderitaan petani yang masih ada semakin tinggi.
Atas kondisi itu, berbagai organisasi, Petani, Mahasiswa, kelompok seni, yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Berdaulat, akan menyambut hari tani tahun ini dengan melakukan aksi masa depan Gudung DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/9/18).
Aksi ini akan melibatkan ratusan orang masa yang terdiri dari organisasi-organisasi, Mahasiswa, kelompok seni dan para petani dari 30 desa di 5 (Kabupaten), Kabupaten Tebo, Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Ratusan massa aksi yang hadir ini adalah perwakilan dari desa-desa yang sedang mengalami konflik agraria. Tentunya masalahnya sama yaitu mengalami ketidak adilan atas sumber-sumber agraria. Sehingga menjadi penting bagi pemerintah Provinsi Jambi untuk segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan benar dalam menyelesaikan konflik agraria di Jambi .
Namun secara spesifik, aksi masa dalam momentum hari tani di tahun 2018 ini, menuntut agar secepatnya Pemerintah Provinsi Jambi membentuk POKJA yang langsung diketuai oleh Gubernur Jambi serta melibatkan Serikat Tani,NGO,Mahasiswa dan Petani dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di jambi (khusus dilokasi-lokasi yang berkonflik).
Tuntutan tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk medesak Pemerintah Provinsi Jambi segera melaksanakan agenda penyelesaian konflik agraria, pemulihan harga-harga jual komoditi petani dan pemulihan kembali lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi yang dilakukan industry ekstraktif di Provinsi Jambi. (Nrs)
