BERITA JAMBI – PTPN VI telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejati Jambi, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Kayu Aro Kerinci pada Selasa (02/02/2021) kemarin.
Penandatanganan ini adalah bentuk kerjasama strategis antara PTPN VI dan Kejati Jambi, dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Hal ini terutama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
Baca juga : Sidang Lanjutan Visinema Pictures, Angga Hadir di PN Jambi
Selanjutnya, penandatanganan tersebut di lakukan oleh Direktur PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) Hn M Iswan Achir, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dr Johanis Tanak.
Iswan Achir mengucapkan terima kasih atas kemurahan hati jajaran kejaksaan tinggi jambi, yang mana bisa meluangkan waktunya datang ke Kayu aro Kerinci dan melaksanakan penandatanganan tersebut.
Selain itu, bilangnya kesepakatan bersama ini juga sebagai komitmen PTPN VI, dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Kemudian, juga seiring dengan langkah strategis kami saat ini yang ingin mengamankan aset perusahaan,” ujarnya.
Harapan PTPN VI
Ia juga berharap, dengan adanya MoU antara PTPN VI dan Kejati Jambi ini, nantinya dapat saran-saran hukum dari pihak kejaksaan untuk kelanjutan usaha mereka.
“Kerjasama dalam bidang hukum ini, PTPN VI mengharapkan saran-saran hukum dari pihak kejaksaan. Hal ini karena saat ini PTPN VI sedang melakukan langkah-langkah strategis, untuk mengembangkan bisnis perusahaan,” kata Direktur PTPN VI Iswan Achir.

Sementara itu, Komisaris Utama PTPN VI Bapak Rio Sarwono sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini.
Menurutnya, kesepakatan itu sangat baik bagi PTPN VI dalam menjalankan Roda perusahaan mereka nantinya. Terlebih lagi, bagi manajemen untuk tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian, dalam mengambil kebijakan perusahaan.
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga sangat terbuka kepada PTPN VI. Hal ini apabila PT Perkebunan Nusantara itu membutuhkan pendampingan hukum dari mereka.
“Baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum secara perdata dan tata usaha negara,” kata Johanis Tanak.
Lihat juga video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, PTPN VI dan Kejati Jambi juga melakukan penanaman bersama Teh di Kayu Aro kerinci.
Penanaman di lakukan oleh Kepala Kejaksaan Jambi, Komisaris Utama dan Direktur PTPN VI. Seterusnya juga di ikuti oleh para jajaran dari Kejaksaan jambi serta PTPN VI.
Mengenai PT Perkebunan Nusantara VI
Untuk di ketahui, PT Perkebunan Nusantara VI merupakan anak perusahaan dari PTPN III (persero) Holding Perkebunan Nusantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang usaha agro bisnis. Terutama komoditas kelapa sawit, teh, kopi dan karet.
Selanjutnya, perseroan ini di dirikan pada 11 Maret 1996 lalu. Hal ini berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996. (Red)
