SAROLANGUN – Heboh pemberitaan terkait penemuan mayat pada hari Selasa (8/8) lalu, sekira pukul 11.45 wib, oleh 4 (empat) orang karyawan PT. BWP Meruap, akhirnya berhasil diungkap Polres Sarolangun. Hanya butuh sekitar 4 hari, aparat mengungkap kasus mayat yang diduga penganiayaan, Sabtu (12/8).
Sebelumnya, para pekerja yang sedang melaksanakan pengelasan pipa saluran minyak di areal M.38, saat itu karyawan Perusahaan mencium bau menyengat (busuk).
Selanjutnya karyawan BWP Meruap langsung melakukan pencarian asal dari bau tersebut, dan sekira dua puluh meter dari tempat para karyawan bekerja, tepatnya di semak belukar yang ada di pinggir jalan (simpang) M.38, para saksi menemukan ada sosok mayat tergeletak dalam kondisi sudah rusak (membusuk), selanjutnya para saksi melaporkan penemuan mayat tersebut ke atasan/pimpinan perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke pihak Kepolisian.
Kapolres Sarolangun AKBP. Dadan Wira Laksana S.IK., M.IK, melaui Kasat Reskrim AKP.George A. Pakke. Seketika mendapat laporan adanya Penemuan Mayat LP/A- 65/VIII/2017/JMB/RES SRL tanggal 8 Agustus 2017, Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama personil Polsek Kota Sarolangun langsung menuju TKP untuk melaksanakan Olah TKP.

Dari hasil olah TKP dan setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sarolangun memperoleh sejumlah petunjuk terkait penemuan mayat, dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, bahwa dari penemuan mayat tersebut merupakan diduga korban Tindak Pidana Pembunuhan atau Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan korban Atas nama Inisial TO.
“Korban penganiayaan terhadap Mr. (X) yang selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban Atas nama Inisial TO,” ucap AKP. George A. Pakke melalui Ponsel genggamnya Kabag Ops Kompol Agus Sholeh kepada sejumlah Wartawan, Minggu (13/8).
Baca juga : Kerenn.. Dekranasda Dorong Pengrajin Jualan Lewat Aplikasi Mobile
Dari hasil penyelidikan disertai sejumlah petunjuk dan barang bukti, kepolisian pun mulai menemukan titik terang terkait dugaan pelaku pembunuhan tersebut, yakni Inisial HA (28), Laki Laki, Swasta warga Desa Pulau Pinang Rt.02 Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
Kepolisian Resor Sarolangun melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku, dan pada hari Sabtu, Sat Reskrim Polres Sarolangun didampingi pers Polsek Pauh berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Desa Sepintun Kecamatan Pauh.
Berita Lain : Perjuangkan Infrastruktur, Gubernur Dapat Dukungan Menteri PUPR
“Setelah diinterogasi HA mengakui perbuatannya dan selanjutnya Pelaku langsung diamankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, adapun barang bukti yg sudah diamankan 1 Unit mobil truk jenis Colt Diesel warna kuning Nopol BH 8046 SI, tempat korban dibacok,” jelasnya AKP George A. Pakke.
“Hasil penyelidikan sementara, pelakunya tunggal dan dugaan motif pelaku yakni berawal dari permasalahan utang piutang, pelaku HA dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Ancaman 15 Tahun penjara atau pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yg mengakibatkan Kematian ancaman 7 Tahun Penjara.” tutupnya. (Rul)
