Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Tabir, Terancam Penjara 20 Tahun

HUKRIM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap lagi kasus narkoba. Kali ini, Selasa (05/08/2025) polisi tangkap residivis narkoba di Tabir.

Seorang residivis berinisial MAS (21) yang merupakan warga Kelurahan Dusun Baru RT 019 Desa Sungai Daho Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ditangkap berikut barang bukti 49,690 gram sabu.

Penangkapan dilakukan pukul 01.30 Wib pada Selasa tanggal 29 Juli 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba khususnya yang berada di Sungai Daho Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,” kata AKP REZI Darwis, SH.,M.M, pada Selasa (05/08/2025).

Dalam operasi itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Bruto 49,690 gram. Kemudian 1 pack plastik bening kosong, 1 buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, yang diamankan pada saat itu merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas Tersangka kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu Sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut di Jambi,” tutup Ruly

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primer Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube