Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Ke Jakarta, Ini Modus Pelaku 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan narkotika jenis sabu seberat 15,453,56 Gram atau 15 Kilogram lebih, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Dalam paparannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis menceritakan bahwa pengungkapan kasus itu adalah berkat aduan oleh karyawan CV Cinta Sodara kepada pihak kepolisian.

“Karena merasa curiga, karyawan Ekspedisi tersebut melaporkan ke Polda Jambi. Penemuan terjadi pada tanggal 18/12/2019 silam, sekira pukul 15.30 WIB,” jelas Muchlis di lobi Polda Jambi, Kamis (09/01).

Baca Juga : Tak Dapat Gaji Sejak Corona, Seorang Dosen Jual Narkoba

Saat tiba di lokasi, tim mulai memeriksa dan menemukan sabu seberat 15 kilogram di dalam sebuah mesin metic. “Saat mesin tersebut dibelah, ditemukan Sabu tersebut di balut di dalam koran dan di kemas didalam teh merek cina. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap barang haram ini, dan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui pengirim narkoba jenis sabu ini,” ungkap Muchlis.

Namun saat tim di sana, sambung Muchlis, tim tidak menemukan siapa pengirim barang haram tersebut. Kemudian, barulah pada tanggal 30 Desember 2019, tim berhasil menemukan jenis mobil yang mengirimkan sabu tersebut ke Ekspedisi Cinta Sodara.

“Dari sana tim melakukan penyelidikan terhadap Mobil jenis Triton dan didapati pelaku pemilik mobil tersebut bernama Johan yang beralamat di kawasan Jalan Tidore, No.23, Kota Jambi,” lanjutnya.

Lihat Lainnya : klik disini

Dan setelah pengembangan, tim berhasil menemuka dua orang pelaku lainnya, yakni Maryon yang merupakan tetangga Johan, serta satu orang kurir lagi bernama Dian.

“Dua pelaku yakni Maryon dan Dian, untuk pelaku Dian diamankan pada tanggal (04/01),” sahutnya.

Kapolda mengatakan bahwa saat setelah melakukan pengiriman ke ekpedisi pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak. “Setelah melakukan pengiriman, pelaku mencopot stiker mobil tersebut untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Awalnya, lanjut Kapolda, mobil Triton tersebut bewarna Kuning. “Setelah pelaku mengirim narkoba, pelaku mencopot semua warna kuning yang menutupi mobil Triton tersebut. Ini dapat kita ketahui karena di temukannya bekas stiker di kediaman Johan pemilik mobil tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga menyobek pakaian mereka saat mengirimkan narkoba. “Bahkan hp milik pelaku juga di hancurkannya untuk menghilangkan jejak,” sambung Muchlis lagi menerangkan.

Ketiga pelaku setelah diamankan, dilakukan tes urine. “Pelaku atas nama Maryon positif menggunakan narkoba, dan dua lainnya negatif,” tandas Kapolda. (Rendy)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page