Perludem Usul KPU Putuskan Penundaan Pilkada di RUU Perpu

JAKARTA – Perludem usulkan, agar KPU putuskan langsung Penundaan Pilkada, dan dimasukkan ke dalam RUU Perpu, yang kini tengah disusun oleh Pemerintah.

Pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai. Namun, hal ini sudah mengganggu pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga : 1 Pasien PDP di Sarolangun Dinyatakan Sembuh

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan penundaan Pilkada dalam kondisi ini, lebih baik bisa diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Untuk penundaan dan keputusan, melanjutkannya ada pada KPU. Itu usulan kami,” kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Adapun, dia mengusulkan itu dimasukkan ke dalam RUU Perppu Pilkada, yang disebut tengah disusun oleh pemerintah.

“Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU. Dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen), atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan, setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Titi bunyi klausul yang diusulkannya.

Selain itu, masih kata dia, ini bisa dilakukan oleh KPU Pusat, tanpa melalui usulan KPU di tingkat daerah.

“Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya. Berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan. Serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan, tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Titi.

 

 

Sumber : Merdeka.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033