Perkara Jual Beli Arsip KK di Tanjabbar, Bakal Dipolisikan

TANJABBAR – Ternyata perkara jual beli arsip KK di Tanjabbar, adalah milik Kecamatan. Dukcapil akan koordinasi, dan dimungkinkan bakal dilaporkan ke polisi.

Lembaran Kartu Keluarga (KK) masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung  Barat (Tanjabbar), yang diperjualbelikan kepada salah satu pedagang pasar yang ada di Parit II Tanggo Rajo, Kuala Tungkal kini menimbulkan berbagai persoalan.

Baca juga : Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Minggu Ini Naik, Berikut Harganya

Sejumlah masyarakat khawatir, atas perkara jual beli arsip KK di Tanjabbar ini, tentu sudah beredar luas di khalayak banyak.

Karena lembaran KK yang berjumlah ratusan tersebut, merupakan arsip KK yang diperjualbelikan itu, adalah milik Kecamatan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk di Dukcapil Tanjabbar Yanti menyebutkan, bahwa terkait dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan.

dirinya bersama bagiannya langsung turun ke lapangan, menemui pedagang yang membeli ratusan lembaran KK tersebut.

Kedatangannya ini, untuk mencari tahu sumber yang menjual ratusan lembar arsip KK tersebut.

“Kita langsung cek, dan tadi sudah kita cek itu arsip KK kecamatan Tungkal ilir Tahun 2013. Itu kita bawa satu ikat,” katanya.

Selain satu ikat KK lembaran ke 3 dan ke 4, dalam hasil turun ke lapangan pihaknya juga menemukan dokumen lain, yang dibeli oleh pedagang secara borongan. Ada beberapa arsip, bahkan tertera di tahun 1999.

“Yang lain bergabung dengan arsip kantor lain. Satu karung tadi itu pedagang tu beli, macam-macam isinya, tidak hanya lembaran KK,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi secara internal di Dukcapil Tanjabbar. Jika memang nanti memungkinan, persoalan ini akan melibatkan pihak kepolisian.

“Kita akan koordinasikan secara internal, dan kemungkinan akan di lapor ke Polisi,” sebutnya.

Kata Camat Tungkal Ilir

Sementara Camat Tungkal Ilir Adrian, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui, tentang perkara jual beli arsip KK tersebut.

” Saya baru dapat informasi, jika ini arsip milik Kecamatan. Saya akan mencoba mengkonfirmasi bawahan dahulu terkait hal ini,” bilangnya.

Ia berkilah, bahwa dirinya baru menjadi Camat pada 2019 lalu. Sementara kantor Camat juga mengalami perpindahan tempat.

Tak hanya itu, ia juga mengaku memang ada arsip milik Kecamatan yang berada di sebuah gudang, dekat dengan kantor camat lama.

“Ini kan ada di gedung lama, dulu ada rumah yang dijadikan sebagai gudang. Arsip-arsip ini sudah dikarungin, termasuk KK tadi. Menurut Kasipem tadi saya telpon,” imbuhnya.

Dengan tersebarnya arsip KK milik warga Kecamatan Tungkal Ilir ini, ia menuding ada pihak yang tidak bertanggung jawab, yang membuka gudang tersebut. Kemudian mengambil arsip yang berada di dalam karung, lalu dijual.

“Berkemungkinan ada yang ambil dijual, di kiloinnya. Karena mau dibawa kantor baru tidak ada tempat, maka tetap di sana. Gudang itu tidak di jaga, karena kan kantor sudah di rubuhkan,” tukasnya .

Ia pun mengakui jika kantor baru yang ia tempati saat ini, tidak ada lagi menyimpan arsip.

“Paling kalau ada cuma dokumen-dokumen baru,” cetusnya.

Saat disinggung apakah mungkin, jika yang menjual arsip kepada pedagang di pasar Parit II adalah bawahannya?

Adrian membantah, bahwa tidak mungkin jika bawahannya yang melakukan itu.

“Kalau bawahan saya gak ada, itu dicuri itu. Habis itu baru di jualnya ke pedagang,” bilasnya.

Lihat juga video : Klik Disini

“Yang jelas kedepannya, jika memang memungkinkan akan kita memusnahkan arsip-arsip yang memang tidak diperlukan lagi.” Tambahnya. (hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033