JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Sarolangun berupa tanah yang diperuntukan untuk membangun Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun ternyata tak hanya terhenti dengan sudah ditetapkannya dua orang tersangka.
Setelah kemarin penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) dan seorang pengusaha atas nama Ade Lesmana sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, kali ini penyidik memastikan akan ada penambahan jumlah orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan Negara mencapai Rp 12 Milyar tersebut.
“Kita pastikan akan ada tersangka baru dalam kasus perumnas Saraolangun,” Kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi saat acar prese reles yang dilakukan di Kejati Jambi, Jum’at (21/7).
Berita Sebelumnya : Nahh.. Terlibat Aktif, Hakim Minta Sekda Sarolangun Diperiksa
Terkait dengan fakta persidangan adanya beberapa nama yang diminta oleh Majelis hakim untuk diproses seperti inisial M dan T, Imran mengatakan itu semua akan menjadi bahan pertimbngan pihaknya.
“Kita lihat itu nanti apakah tertuang dalam putusan atau hanya permintaan yang disampaikan sebatas lisan,” jelas Imran.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan media ini dilapangan, kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan dengan dua orang terdakwa yakni HBH dan Ade Lesmana yang saat ini tinggal menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Berita Terkait : Sempat Mangkir, Besok Pemanggilan Kedua Mantan Wabup Sarolangun
“Kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, Kerugian Negaranyakan diatas Rp 12 Milyar,” kata Fachrurrozi, JPU yang menangani perkara tersebut, Rabu (19/7)
Dalam persidangan tersebut beberapa nama diminta oleh majelis hakim yang diminta untuk diproses oleh penyidik diantaranya Mantan Bupati Sarolangun dengan inisial M dan Sekda Sarolangun inisial T.(Tem)
