LUTRA – Terduga kasus pengancaman sebilah parang, Jarot (41) kepada suami Bupati Luwu Utara, Muhammad Fauzi telah diamankan pihak kepolisian Polres Luwu Utara.
Dikatakan, Kasat Reskim Polres Lutra, AKP Syamsul Risal mengaku sudah mengamankan tersangka Jr (41), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Tersangka Jr (41), kata Kasat Reskrim AKP Syamsul dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan diancam dua pelanggaran sekaligus yang acamannya hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim kepada Palopo Pos
Seperti diberitakan sebelumnya, suami Bupati Luwu Utara, Muhammad Fauzi melaporkan Jarot ke Polres Luwu Utara dengan nomor laporan Polisi LPB/57/III/2019/SPKT.
Dalam laporan itu terduga pelaku Jarot mengancam Ketua DPD Golkar Lutra ini, saat sedang nongkrong di Warkop Bengkel, Rabu (6/3/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam laporan itu juga disebutkan kalau tersangka Jarot membawa sebilah parang mendatangi Muhammad Fauzi di warkop yang sementara duduk bercerita bersama rekannya.
Setelah mendapati pelapor sedang asik bercerita dengan rekannya, pelaku Jarot lalu berdiri disamping pelapor sembari mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkannya ke arah pelapor. Sontak melihat dirinya diancam, pelapor langsung berdiri dan menjauhi pelaku.
