Penetapan Tersangka Pembakaran Lahan Diantara Kearifan Lokal

BERKAITAN dengan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama di Provinsi Jambi yang telah terbentuk Satgas Karhutla, masih terdapat ketidak harmonisan dalam peraturan itu sendiri.

Contoh UU Nomor 32 tahun 2009, dalam Pasal 69. Setiap orang di larang, huruf h. Pembukaan lahan dengan cara di bakar akan tetapi di Penjelasan Pasal 69 ayat (2) kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah, melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 Ha. Setiap Kepala Keluarga untuk di tanam jenis tanaman varietas lokal dan di kelilingi sekat bakar untuk mencegah menjalarnya api.

Hal di atas dalam pengertian masyarakat, dapat membuka lahan dgn membakar maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga.

Bila di lihat dari sifat api, maka jika ada panas dan bahan yang terbakar (kayu) maka akan datangnya angin, sehingga dengan tiupan angin maka bunga-bunga api akan berterbangan sehingga dapat meluasnya kebakaran lahan tanpa dapat di cegah.

Akan tetapi, jika masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak memenuhi ketentuan diatas, maka bisa di jadikan tersangka.

Maka sebaiknya, untuk penegakan hukum secara utuh dalam hal pembakaran hutan perlu di revisi UU 32/2009. Sehingga pelaku dan pemilik dapat di minta pertanggung jawabannya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan

Oleh Arpan Tuyani, Tebo

Pernah mengusulkan revisi UU 32 dalam Rakor Karhutla 2015 di Jakarta

You cannot copy content of this page