TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung barat, melalui Bupati Dr. Safrial kembali terima sertifikat tanah, Aset Pemkab dari Badan BPN setempat.
Penyerahan Sertifikat tanah ini, diberikan langsung oleh pihak Kantor BPN, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (25/09/2020).
Baca juga : 1 ASN Positif Corona, Kantor Disbudpar Jambi Ditutup
Pada kesempatan ini, Safrial mengatakan bahwa, tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman.
Selanjutnya, ia membeberkan sertifikat tani ini, akan membuat kepemilikan tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.
Kata Bupati, Fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang Pertanahan. Seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.
“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Rerta memberi kepastian hak, atas kepemilikan tanah,” ujarnyar.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020, Pemerintah telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN sebanyak 1.190 buah.
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah akan menyerahkan bantuan, berupa pinjam pakai rumah dinas untuk Kantor Pertanahan.
“Semoga dengan bantuan ini hubungan baik antara Pemkab dengan kantor BPN, semakin hangat dan harmonis.” Ungkapnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Sementara itu, kepala BPN Tanjabbar Taufik memapresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemkab, atas bantuan selama ini terjalin baik.
” Semoga dengan bantuan ini, kami lebih yakin dan mantab lagi untuk bekerja sama, dengan Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar. Semakin melayani secara profesional dan terpercaya,” ucapnya. (hry/hms)
