Pasien BPJS di Merangin Sakit Perut, Bayar Obat Rp 615 Ribu

BERITA JAMBI – Pasien BPJS di Merangin kembali diminta beli obat dari luar. Mirisnya, kali ini ada stok obat tersedia, masuk dalam daftar beli dari luar.

Pelayanan kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti kembali jadi sorotan publik. Baru-baru ini, Kepala Puskesmas kehilangan jabatan usai pelayanan buruk Puskesmas Simpang Limbur.

Kali ini, Puskesmas Pamenang jadi masalah. Setelah kejadian tahun lalu, permasalahan obat diduga jadi ladang duit pelayan kesehatan.

Berdalih tak ada obat tersedia, pelayan kesehatan itu meminta pasien membeli obat luar. Padahal, pasien tersebut mengalami masalah perut.

“Karena waktu itu waktu berbuka puasa, kan ngak mungkin kita tunggu sampai jam 8. Diminta obat dokter, karena obat BPJS tidak ada,” ungkap keluarga pasien.

Anehnya, dari beberapa obat yang diberikan itu, ternyata semuanya obat dari dokter alias bukan dari BPJS.

“Ya kalau obat luar 1-2 ngak masalah, ini semuanya obat luar. Terus obat BPJS mana? Masa sih ngak ada stok?,” keluh pasien.

Pasien harus menebus obat untuk sakit perut tersebut senilai Rp 615 ribu. Keluarga pun sontak terkejut.

“Ya kalau pasien umum, bayar Rp 1 juta ngak masalah. Ini pasien BPJS kok nebus obat, ya kayak pasien umum. Padahal kita bayar iuran tiap bulan, buat apa?,” katanya.

“Di Bangko bae dak ado bayar. Mamak ku kemaren sakit, tidak ada bayar sama sekali. Ada obatnya,” katanya.

Harga Obat Asam Lambung Pasien BPJS

Berdasarkan penelusuran media ini, obat yang diberikan tersebut umumnya tersedia di apotik. Harganya jauh lebih dari angka RP 615 ribu.

Hitung saja, seperti Plantacid, obat menetralkan asam lambung yang diberikan berharga Rp 14 ribu. Selanjutnya, Sucralfate yang diberikan dijual dengan harga Rp 20 ribu.

Sedangkan Dobrizol, memiliki variasi harga sesuai ukuran mulai dari Rp 18 ribu sampai harga Rp 53 ribu.

Ketiga obat asam lambung itu, bahkan tak sampai harga Rp 100 ribu. 2 obat lagi yakni Histigo untuk obat pusing serta multi vitamin seperti Curvit penambah nafsu makan dijual seharga Rp 33 ribu ukuran 60 mili.

Konyolnya, beberapa obat justru tersedia di Puskesmas Pamenang. Hal ini diungkapkan Kepala Puskesmas Pamenang, Rusdianto saat dikonfirmasi media ini.

“Plantasid kita ada. Obat lambung, obat maag kita ada Antasida,” katanya.

Baca Juga : Heboh, Pria Ini Pakai BPJS Istri Sah untuk Lahiran Selingkuhannya, Waduh

Bilangnya, jika obat BPJS tidak ada di Puskesmas Pamenang, barulah diberikan obat dari luar.

Namun dikonfirmasi ternyata seluruh obat dari luar, tidak ada obat dari BPJS, Yanto berdalih akan menelusurinya ke dokter terkait.

Lucunya, obat dokter tersebut termasuk multi vitamin Curvit yang banyak dijual di apotik.

Lantas, apakah sanksi pada pemberian obat yang dibanderol Rp 615 ribu sementara pasokan obat ada?

Aturan BPJS, Permenkes 28 Tahun 2014

Pasalnya, berdasarkan aturan, fasilitas pasien sudah jadi tanggungan BPJS. Termasuk ketersediaan obat.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014 tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Konten Pasien BPJS Viral, Nakes Diminta Dipecat

Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 ini, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun.

Bagi peserta yang diminta menebus obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat di apotek rumah sakit habis bisa mengklaim (ditebus) pembelian obat di luar rumah sakit tersebut dibuktikan dengan foto copy resep dokter.

Terkait hal ini, Yanto malah meminta data pasien tersebut untuk kemudian dikonfirmasi pada dokter tersebut.

Sanksi Mengancam

Sementara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Merangin, Soni Propesma kaget dengan hal tersebut. Bilangnya, hal ini seperti kejadian di Tambang Mas.

“Kejadian sama keknya di Tambang Mas ini,” kata Kadinkes.

Ia mengaku akan memberikan sanksi pada dokter tersebut, pun demikian dengan kepala puskesmas.

“Bisa keno sanksi itu. Biso keno sanksi disiplin itu kepala puskesmas. Itu negara yang punya aturan,” kecamnya.

Sebaliknya, Ia tak mau anggotanya menjadi bulan-bulanan jika tidak terbukti. Soni mengatakan, pasien mendapatkan sanksi administrasi jika ternyata memberikan laporan palsu.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube