LAMPUNG – 2 anggota DPRD Bandarlampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel satu dari 15 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) melanggar perda, Kamis, 20 Desember 2018.
2 wakil rakyat itu menertibkan
belasan BTS yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung bersama Tim Penertiban Pemkot Bandarlampung, Kamis (20/12).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi yang memanjat BTS, sudah 15 BTS yang kena segel. Masih banyak BTS yang bermasalah lainnya yang akan ditertibkan bertahap, ujarnya.
Nu’man Abdi bersama Barlian Mansyur, anggotanya, ikut menyegel BTS berasama Pol PP Kota Bandarlampung dari Kemiling hingga Panjang. Pembangunan 15 BTS itu dinilai keduanya tidak sesuai dengan perjanjian.
Bahkan, sebuah BTS belum memiliki ijin di atas ruko Berkah Moto, Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru. BTS yang berijin ada juga di Kemiling, dan Panjang. Di Jalan S Parman, ada pula BTS yang sudah tidak berfungsi.
BTS yang tidak sesuai perjanjian dengan pemkot berupa lampu dan ornamen Lampung serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter ternyata zonk di lapangan, kata Nu’man.
Penyegelan tersebut disaksikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandarlampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandarlampung Ridho.
Sumber : Rmollampung
