BERITA HUKRIM – Pembunuhan Siswa SMK di Sarolangun, terdakwa bagi dua pelaku, pasca hukuman 8 tahun penjara. Hal tersebut di katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Aritonang, Jumat (19/8/2022) meski sudah mendapatkan keringanan putusan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga : Viral! Preman Ancam Sopir dan Naik di Kap Mobil, Berakhir di Markas TNI
Pembunuhan Siswa SMK Sarolangun
Namun pihak kuasa hukum terdakwa masih menyatakan fikir-fikir terkait putusan tersebut.
“Kita berikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum terdakwa tadi, untuk menentukan sikap atas putusan hakim tadi tertanggal 12 Agustus hingga 19 Agustus ini dan kita belum terima, ” ujarnya
Baca Juga : Pilu! Bocah SD Keluar dari Barisan Gerak Jalan, Akibatnya Bikin Geleng Kepala
Lanjutnya, hingga saat ini satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap NA (17). Masih belum berhasil di tangkap dalam artian masih (DPO) AM (17).
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, bahwa satu terdakwa yang DPO ini merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
Baca Juga : 5 Cara Download Story IG Orang Lain Dan Milik Kita
“Yang DPO ini merupakan kembaran dari salah satu terdakwa yang telah di putus hakim. Di mana memang DPO ini todak memiliki handphone jadi sulit untuk melacak keberadaannya, ” jelas Aritonang.
