Minta Keringanan Tahanan, Permohonan Oknum Satpol PP Gowa Ditolak Polisi

HUKRIM – Ajukan permohonan penangguhan penahanan, permohonan oknum Satpol PP Gowa yang pukul pasutri dalam penerapan PPKM, ditolak polisi.

Sebelumnya, Oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami-istri (pasutri) saat razia PPKM, Mardani Hamdan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, setelah jadi tersangka dan di tahan. Namun penangguhan tersebut di tolak penyidik Polres Gowa.

Baca juga : Viral Karena Tampar Ibu Hamil, Oknum Satpol PP Gowa Di copot 

“Pengajuan penangguhan penahanan ada,” ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat di mintai konfirmasi detikcom, Senin (26/7/2021).

Menurut Boby, penangguhan penahanan Mardani Satpol PP Gowa di ajukan kuasa hukum tersangka pada Rabu (21/7). Penyidik kemudian tak mengabulkan penangguhan penahanan dari tersangka, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut mengapa penangguhan itu di tolak.

“(Pengakuan penangguhan penahanan) itu kan haknya tersangka ya. Jadi sekali lagi kalau penangguhan memang di ajukan tapi tidak saya berikan. Tetap diproses,” katanya.

Alasan Mardani Satpol PP Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Satpol PP Gowa, Muhammad Shyafril Hamzah, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya meminta penangguhan penahanan. Di antaranya karena tersangka memiliki penyakit maag akut.

“Dia punya penyakit maag akut,” ucap Shyafril dalam wawancara terpisah.

Ia juga mengatakan Mardani berjanji, tidak melarikan diri ataupun mengulangi tindak pidana yang sama.

“Terus dia punya anak-istri, malah anaknya ada beberapa yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya,” ucapnya.

Namun, jika penangguhan penahanan tak di berikan. Lanjut Shyafril, pihaknya akan mencoba meminta peralihan penahanan.

“Plus kalau umpama penangguhan penahanan tidak di berikan, kami mohon pengalihan dari antara tahanan kota dan tahanan rumahnya,” jelasnya.

Berita lain : Penemuan Mayat di Jambi, Ini Keterangan Polsek Kota Baru

Seperti di ketahui, Mardani Hamdan di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan terhadap pasutri, bernama Ivan (24) dan Amriana (34). Saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Tak hanya di proses pidana, Mardani juga di copot dari jabatannya, yakni Sekretaris Satpol PP Gowa.

 

Sumber : Detik.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube