HUKRIM – Menteri Sosial usai di tetapkan tersangka oleh KPK, Minggu (16/12/20) langsung menyerahkan dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
“Dari hasil tangkap tangan ini, di temukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp 2,420 miliar). Dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp 243 juta),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca Juga : Temuan Bantuan Covid-19, 6 Pejabat Kemensos Diamankan KPK
Dalam jumpa pers itu, KPK juga menunjukkan bukti tumpukan uang dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan pecahan dolar. Uang di bungkus lima koper besar.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) turut di tetapkan tersangka. Dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,” ucap Firli.
KPK Amankan 6 Orang
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang. Penerimaan oleh penyelenggara negara yang di berikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi dan Juliari.
“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan di lakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap bantuan Corona. Juliari saat ini sedang di periksa penyidik KPK.
“Iya benar, masih di periksa tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Ali menyebut Juliari Batubara menyerahkan diri dini hari tadi. Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB.
