Mengejutkan… Sempat Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Madel Divonis Bebas

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan vonis mengejutkan untuk 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun.

Majelis Hakim yang diketuai Edi Pramono, menjatuhkan hukuman bebas untuk ketiganya. Baik untuk Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Ferry Nursanti dan Joko Susilo selaku rekanan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum, dan memulihkan nama ketiga terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Putusan ini cukup mengejutkan, pasalnya ketiga terdakwa dituntut hukuman cukup tinggi oleh jaksa, di persidangan sebelumnya.

Untuk Madel, sebelumnya dituntut dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, madel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Sementara Joko Susilo lebih ringan, yakni hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda yang sama.

Namun hukuman jauh lebih berat justru dijatuhkan untuk Ferry Nursanti. Ia dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Jambi menyatakan pikir – pikir, dalam sepekan kedepan. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033