Sebagai mana diketahui, bahwa pelayanan publik yang prima merupakan hak warga masyarakat. Sebagai pelayan publik, seharusnya aparatur negara menghadirkan pelayanan publik yang prima. Apalagi jika dikaitkan dengan konsep Good Governance yang mensyaratkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
Seperti dalam sektor swasta, masyarakat juga perlu mendapatkan pelayanan yang baik, layaknya seorang pelanggan (customer). Masalahnya, tidak semua aparatur negara mampu memahami visi besar ini. Atas dasar demikian, sebagai pemimpin tertinggi di Provinsi Jambi, Gubernur merasa perlu untuk memberikan semacam shock therapy kepada para aparatur Negara. Sidak menjadi pilihan tepat untuk menggugah semangat para pelayan publik, khususnya di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Jangan main-main dengan pelayanan publik di salah satu lini terpenting pelayanan publik ini. Namun sering terjadi Pro dan Kontra di lingkungan Masyarakat.
Masyarakat yang kontra’ menilai bahwa tindakan Gubernur terlalu over acting dalam bertindak, hal ini terjadi ada indikasi problem dalam manajemen pemerintahan.
‘Semestinya Gubernur tidak harus turun langsung,Peran ini bisa di jalankan Oleh SKPD terkait’
Pada sisi lain, masyarakat menilai bahwa tindakan Gubernur tidak salah dalam menyikapi banyaknya pengaduan pu blik terhadap pelayanan yang tidak maksimal, terutama pasien BPJS maupun kelas III.
Menurut Saya dalam konteks ini Mendagri menyikapi bukan pada wilayah kewenanggannya. Kalaupun seandainya mau memberikan tanggapan, maka sifatnya harus berupa pembinaan yang konstruktif untuk kemajuan di Provinsi Jambi. Sehingga tidak terjadi penggiringan opini negatif, atau publik salah menilai atau berasumsi.
Gubernur Seyogyanya ingin berektikat baik” atas sidak yang dilakukan agar dapat meningkatkan fungsi pelayanan yang sesuai. Karena, sedikit tegas dinilai terlalu arogan dan dipandang tidak mengedepankan ektika. Dalam hal ini, keikutsertaan Mendagri dalam menyikapi persoalan rumah tangga daerah,
Tidak seharusnya Mendagri mengeluarkan energi yang berlebihan untuk menyikapi hal ini. Artinya, Mendagri tidak perlu lebai.
Oleh.Dr.Dedek Kusnadi,M.Si.MM
Pengamat Publik
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Jambi
