Lebaran 2022 Warga Jambi Boleh Mudik, Ini Syaratnya

BERITA JAMBI – Kabar gembira, pada Hari Raya Idul Fitri 2022 masyarakat boleh mudik. Mau mudik lebaran 2022, simak syaratnya berikut ini

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi Kementerian Perhubungan, Bahar Latief, Selasa (12/04/2022) usai mengikuti Rapat Kordinasi Arus Mudik 2022.

Bahar menuturkan, melihat pertimbangan jumlah vaksinasi dan penurunan angka Covid-19, Pemerintah secara resmi meniadakan kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022. Tak ayal, lonjakan penumpang di tiap moda transportasi, bakal meningkat di atas 50 persen.

“Pemerintah memberikan izin, untuk mudik. Oleh karenanya, kami memprediksi akan ada peningkatan pelaku perjalanan, pada lebaran tahun 2022,” ungkapnya.

Mau Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Kendati boleh mudik, untuk para pelaku perjalanan bakal berlaku beberapa persyaratan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, mesti menggunakan surat keterangan perjalanan. Kali ini, Pemerintah memberlakukan persyaratan wajib vaksinasi, bagi tiap pelaku perjalanan.

Adapun persyaratan tersebut, bagi pelaku perjalanan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi, atau sertifikat vaksinasi. Bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi tahap pertama, di wajibkan melakukan tes PCR.

Baca Juga : Viral Demi Pulang Kampung, Pemudik Ini Nekat Sembunyi Dalam Karung

Sementara vaksinasi tahap kedua, wajib membawa hasil tes Swab Antigen. Sedangkan vaksinasi tahap ketiga, bebas melakukan perjalanan di tiap moda transportasi.

“Vaksin pertama, itu harus ada PCR. Vaksin kedua, harus ada Antigen. Sementara untuk vaksin ketiga atau boster, dibebaskan melakukan perjalanan, baik darat, udara, laut maupun kereta api,” jelasnya.

(Rpa)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube