Kejari Tanjabbar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 218 Juta

BERITA TANJABBAR — Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tanjabbar, menerima pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 218.654.174,480.

Pengembalian ini diterima Kejari Tanjabbar atau kerugian negara, dari Desa Sialang Kecamatan Tungkal Ilir. Hal ini dikarenakan desa tersebut telah membangun jalan, yang bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : Polda Metro Jaya Turun Tangan Terkait Video Syur Mirip Gisel

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Hery Susanto pada media ini, Sabtu (07/11/2020).

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara, dari pihak Desa Sialang. Menurutnya, pembagunan tersebut bisa dikatakan total los.

“Iya kita telah menerima pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 218.654.174,480,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa anggaran yang digunakan tersebut, merupakan dana desa tahun anggaran 2019.

Selain itu, jalan yang dibangun tersebut, juga merupakan jalan milik Pemkab Tanjabbar.

“Jadi jalan ini pelebaran dan pengerasan,” singkatnya.

Kemudian, dirinya juga menuturkan bahwa, jalan itu dibangun dengan dana desa. Namun jalan tersebut ternyata belum dihibahkan, dari Pemkab Tanjabar ke Desa Sialang.

“Jalan ini diketahui masih milik Pemkab dan belum di hibahkan,” katanya.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Sementara itu, Kata Pidsus uang yang dikembalikan itu, sudah di transfer ke keuangan daerah melalui Bank Jambi.

“Pengembaliannya disaksikan inspektorat, dan Dinas PMD Tanjabbar,” pungkasnya. (hry)

 

 

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033