SAROLANGUN – Judi Online (Judol) memang sangat meresahkan, awal mula di kasih keuntungan berlipat ganda, namun usai dari itu ditelan mentah-mentah. Hal itulah yang membuat RH tipu teman paket pengadaan.
Judi slot berapa jumlah deposit yang di setor, mesin akan memberi angin segar kepada seloter, akan tetapi semua hanya tipu daya muslihat. Teriming-iming, membuat RH (38) seorang pria di Sarolangun di jemput Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun.
Pasalnya, RH warga Aur Gading Kecamatan Sarolangun melakukan penipuan dan penggelapan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.
‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, Iptu Rozalia Saputra S.Pd, Kamis (22/1/2026).
Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60% kepada pemodal dan 40% untuk Pelaku.
Mendengar niat baik sahabatnya tersebut, Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap RH seperti keluarga sendiri.
‘’Korban lalu menyerahkan uang senilai 26 juta kepada pemilik Mabel, Saking percayanya dengan teman akrabnya itu, “Jelasnya
Tak disangka, RH ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatan dan RH malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari Zul. Namun, uang senilai 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.
‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ bebernya
Sebelum melakukan penahanan terhadap RH, Polisi sudah melakukan pemanggilan persuasif terhadap pelaku, dan ternyata RH koorperatif dan mendatangi Polsek Kota Sarolangun.
‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku dan bukti transfer.
‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.(Ajk)

