BERITA VIRAL – Nasib nahas tak dapat dielak siswi SMA ini, yang digasak oleh 3 remaja secara bergiliran di kost. Padahal, ia baru saja berkenalan melalui media sosial atau Medsos.
Seperti di ketahui, remaja putri itu berinial FA (17), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Siswi kelas 3 SMA itu di perkosa oleh teman, yang baru di kenalnya lewat media sosial (medsos). Siswi SMA ini digasak di kost nya,
Baca juga : Geger, Oknum TNI Selingkuh Dengan Istri Bawahan, Hingga Begituan di Room Karaoke
Berawal saat dia di ajak berkenalan seorang remaja berinisial IK, warga Kabupaten Cirebon di medsos pada November 2020 lalu. Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya berlanjut ke chat di aplikasi WhatsApp.
Mendapat respons baik, IK yang masih berusia 18 tahun itu kemudian berinisiatif mengajak jalan-jalan korban. Namun, jalan-jalan itu jadi awal dari aksi pencabulan yang di alami oleh korban.
Pelaku mengajak korban ke sebuah kosan, di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Di kosan itu, sudah ada dua teman pelaku yakni MG dan RM, yang pada akhirnya ikut melakukan perbuatan itu.
“Korban berkenalan dengan tersangka, dan ketemuan yang berakhir di rumah kos dan sudah ada dua tersangka lain. Kemudian korban di setubuhi bergantian oleh ketiga tersangka. Kosan ini milik teman tersangka, yang saat kejadian, tidak ada di TKP. Para tersangka memang biasa nongkrong di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siwo DC Tarigan saat ekspos kasus, Selasa (13/4/2021).
3 Pelaku
Dari tiga pelaku pencabulan itu, mereka di ketahui masing-masing masih berusia 18 tahun. Satu di antaranya tercatat sebagai pelajar.
“Dua orang berhasil di amankan, satu orang (yang ngajak korban ke kostan) masih buron. Dari dua orang yang di tangkap itu, satu orang sempat kabur ke Bandung. Karena dia (MG), memang warga Bandung. Dua orang lainnya, termasuk yang buron warga Kabupaten Cirebon,” jelas dia.
Berita lain : Ngajak Istri Begituan Di tolak, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandungnya Usia 5 Tahun
“Penangkapan (pelaku yang warga Bandung) di lakukan pada 1 April di Antapani, Bandung. Lalu tanggal 2 April pelaku yang warga Cirebon,” jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanhya, para pelaku, termasuk yang buron di jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ini tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara 5 sampai 15 tahun.
Sumber : okezone.com
