Kasus Pipanisasi Digarap, Penyidik Pastikan Tak Tebang Pilih

JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang ada di Provinsi Jambi, termasuk kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kajati Jambi melaui Kasi Penyidikan, Imran Yusuf saat acara jumpa pers di Kejati Jambi mengatakan, jika nanti ditemukan fakta hukum, ada kemungkinan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab maka akan ditindak lanjuti.

“Pasti kita sampaikan dan pasti kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada yang berandai-andai,” kata Imran, Jum’at (21/7).

Dikatakan Imran, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk memvalidasi hasil penghitungan dari tim teknis yang akan dituangkan sebagai bentuk penghitungan kerugian Negara.

Berita Lainn : Karyawan Mogok Kerja, Perusahaan Subkon di Group Sinar Mas Ini Malah…

“Jadi tahapannya sekarang finalisasi penghitungan kerugian negaranya,” sebut Imran.

Terkait dengan satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek yang dikerjakan ditahun 2008 itu, menurut Imran saat inu tengah menunggu tinggal menunggu untuk dinaikan ketahap penuntutan.

“Kalau penghitungan kerugian Negaranya sudah selesai dan sudah kami terima, perkara tersebut sudah siap kita limpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Imran.(Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page