HUKRIM – AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si bikin gebrakan di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kapolres Merangin brantas PETI sita 1 alat berat dan 8 tersangka terhitung 12 hari menjabat.
Gerak cepat ungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin, langsung dilakukan kapolres, terungkap pada Jumat (24/1/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Kepada awak media Kapolres di Lobby Polres Merangin membeberkan terkait modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.
“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari Selasa (21/01/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng. Dimana dalam giat tersebut 5 orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24). Kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa selain di TKP Kelurahan Mampun dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu.
Pelaku disini, menggunakan alat berat yang disita polisi, Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” tutup Kapolres.
Sementara itu ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” katanya.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).