Kangkangi Peraturan, Tower PT CMI Terancam Disegel Diskominfo

 

SAROLANGUN – Terkait pendirian Menara seluler (Tower, red) yang di bangun oleh PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Jl.Aman RT 15 Lingkungan Sripelayang Kelurahan Sarolangun Kembang, terancam di segel oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sarolangun.

Penyegelan akan dilakukan, karena PT CMI tak mengantongi Izin Mendiri Bangunan (IMB). yang lebih parah lagi, perusahaan membangunkan tower tanpa mengantongi izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

Maka dari itu, merasa dipermainkan oleh pihak PT, Dinas Kominfo dalam waktu dekat ini akan langsung turun kelapangan untuk melakukan penyegelan.

“Seharusnya mereka (PT CMI, Red) harus mengantongi izin Prinsip terlebih dahulu, kemudian barulah mereka mendirikan tower, ini kok malah sudah didirikan baru melakukan kepengurusan izin Prinsip, ini sudah jelas tidak benar,” ungkap Peltu Kominfo melalui Kabidnya

Tidak hanya itu saja, untuk izin Mendiri Bangunan (IMB) pihak PT Centratama Menara Indonesia juga tidak mengantonginya, padahal Pemerintah Daerah sudah memberi peluang terhadapnya untuk berinvestasi di bidang tower.

“Apalagi Mereka tidak memiliki IMB, ini harus segera mungkin kita lakukan penyegelan,” tegasnya

Tidak hanya penyegelan saja yang akan dilakukan oleh Kominfo, Diskominfo juga menegaskan akan merobohkan bangunan tower yang sudah berdiri kokoh itu.

“ini fatal sekali, dan ini juga terancam akan kita robohkan,” jelasnya.

Bukan hanya Dinas Kominfo saja, Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Perumahan dan Pemukiman juga akan melakukan penyegelan terhadap tower milik PT CMI. pasalnya pihak PT tidak melengkapi berkas seperti membuat serta menyusun Dokumen Lingkungan (Amdal)/UPL/UKL/SPPL yang disahkan oleh Dinas lingkungan Hidup (DLH) tetapi tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan.

Untuk mendapat IMB, harus ada rekomendasi dari 3 dinas, yakni Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan Perkim. Jika tidak mengantongin surat rekomendasi dari ketiga dinas itu, maka tower yang dibangun oleh PT CMI adalah Ilegal.

Sementara itu, awak media ini mencoba menghubungi salah satu penanggung jawab dalam melakukan pendirian Tower, Pendi mengakui hal tersebut. Dan dirinya berjanji akan segera mungkin melakukan kepengurusan Izin.

“Betul pak,, cuma saya masih di lampung, rencana akhir pekan ke jambi untuk beresi masalah yang di sarolangun,” ucap Pendi Singkat. (Ajk)