Kades Pulau Salak Baru Minta Kejelasan Sertifikat TKD

SAROLANGUN – Terkait dengan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai, membuat Thabroni selaku Kepala Desa setempat mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa seperti apa kejelasannya.

Pasalnya, dengan TKD yang dijual oleh orang tak bertanggung jawab itu membuat ia kesulitan untuk memperuntukkan dana P2DK sebagaimana untuk meningkatkan ekonomi warganya.

Kepada Dinamika Jambi, Kades Pulau Salak Baru Thabroni, Rabu (11/09/2019) membeberkan persoalan tersebut, bahkan ia mengatakan masalah TKD tersebut yang menjual itu masyarakat bukan pihak pemerintah desa, jadi justru itu dirinya sampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini DPMPD jadi status tanah TKD itu masalah sertifikat.

“Kami selaku generasi penerus kepala desa belum pernah melihat sertifikat tersebut maka dari itu kami mohon kepada Kadis BPMPD tolong beri kami melihat atau gimana solusinya yang megang tanah TKD tersebut, sampai saat sekarang sudah dua periode menjadi kades TKD itu tidak diolah karena terkendala dengan sertifikat itu tadi, jadi tanah itu tidak jelas,” kata Thabroni

Pada saat proses penjualan Thabroni mengaku bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala Desa tersebut.

“Saat itu saya belum jadi Kades, tetapi sekarang masyarakat banyak juga yang mengetahui TKD tersebut ada beberapa pihak yang menjual tanah tersebut, maka dari itu saya selaku kepala desa sekarang mempertanyakan DPMPD kejelasan dari sertifikat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kades mengatakan, pihaknya terus mendesak DPMPD agar mengusut persoalan tersebut, jika ditemukannya sertifikat TKD ia akan menempuh jalur hukum, karena TKD merupakan bantuan dari pemerintah untuk desa, agar masyarakat bisa bercocok tanam untuk meningkatkan perekonomian.

“Kalau memang sertifikat itu ditemukan dan sudah ditangan kades saat ini, kami berhak untuk melanjuti jika memang sudah dijual dari pihak tidak tertentu, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum. luas tanah tersebut hampir dua hektar dan lokasinya dekat pemukiman warga,” tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Mulyadi S.Sos mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut.

“Sebenarnya TKD ini ada pengadaan dari provinsi, dan untuk penjualan harus ada rekomendasi dan musyawarah didesa dan persetujuan, kita belum kaji kesitu apakah ada persetujuan dari masyarakatnya melalui desa, kecamatan sampai kabupaten ini kita belum tau penjualan ini, apakah ada oknum tertu yang jual bisa jadi,” Aku Mulyadi

Kendati demikian, pihaknya akan gali lebih dalam persoalan sebenarnya,
dan DPMPD akan menggandengkan pihak inspektorat untuk melakukan menelusuri persoalan itu.

“Iya tentu itu lebih cepat lebih baik, karena tadi sudah dilaporkan ada penjualan TKD oleh oknum tertentu, selama ini kami belum mngetahui, baru hari ini Rabu (11/09) disampaikan secara lisan. bisa jadi ini penggelapan, kalau korupsi kita belum tau karena kita mau melakukan pengauditan dulu.” pungkasnya (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube