MERANGIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menginstruksikan memperpanjang masa libur seluruh sekolah tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, maupun SMP/MTS sederajat baik negeri maupun swasta, Rabu (18/9).
Baca Juga: PAUD, TK, dan SD di Merangin Besok Diliburkan
Baca Juga: Dampak Kabut Asap, Warga SAD di Merangin Turun ke Jalan Bagikan Masker
Sebelumnya, libur sekolah karena kondisi udara yang tidak sehat terhitung 16-18 September 2019. Namun karena kondisi kabut asap masih pekat dengan Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) masih dalam level tidak sehat maka libur sekolah diperpanjang dari 19-21 September 2019.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Merangin nomor 421.2/1334/SE DISDIKBUD/2019 tentang Libur Sekolah Terkait Keadaan Cuaca/Kabut Asap.

Baca Juga: Atasi Kabut Asap di Merangin, Khafid Minta Pemda Libatkan Kades
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin M. Zubir mengatakan, kebijakan memperpanjang libur sekolah tersebut diambil mengingat kondisi udara masih belum membaik.
“Keputusan meliburkan sekolah itu juga berdasarkan hasil rapat Disdikbud Merangin dengan pihak terkait, diantaranya Kementrian Agama Merangin, Dinas Lingkungan Hidup Merangin, dan Bupati Merangin,” ungkapnya.
Ia mengatakan, selama sekolah diliburkan para guru diminta memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didik, dan bagi peserta didik agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta selalu menggunakan masker. (rdc)