Jika Benar Diracuni, Pelaku Terancam Dikenakan Hukuman 6 Tahun Bui

JAMBI – Terkait kematian ikan di embong kawasan Penyengat Olak Jambi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Provinsi Jambi, Temawisman sebut jika emang terbukti diracuni/dituba, pelakunya terancam 6 tahun penjara (Bui).

“Kalau memang itu diracuni, berarti melanggar pasal 84 Undang-Undang Perikanan tahun 2019, dengan ancaman 6 tahun pejara.” kata Tema usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (4/7/19).

Untuk berapa jumlah kerugiannya, Kadis Perikanan Provinsi Jambi itu mengatakan tidak terhitung, karena ikan tersebut dalam embung bukan milik masyarakat.

Selain itu, untuk pelaku apakah dilakukan oleh oknum masyarakaat atau siapa? Tema belum bisa pastikan, karena pihaknya masih menunggu hasil labaratoriumnya keluar.

“Kita tidak bisa berasumsi begitu, kalau hasil lab nya sudah keluar, baru kita bisa mengetahui apakah diracubi atau dituba, atau karena airnya yang pekat.” tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033