JAMBI – Aksi Riyan Saputra (20), warga RT 11 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, Riyan (pelaku) diciduk oleh anggota tim Opsnal Sektor Kepolisian Telanaipura Jambi, yang terlibat dalam kasus penjambretan terhadap anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Muaro Jambi, Gita Amelia Ali (21).
Kronologi kejadian sendiri berlangsung saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Sampai di TKP pelaku berjumlah dua orang menghampiri korban dengan membawa sepeda motor.
Pada saat itu juga tas korban langsung di rampas oleh pelaku yang sedang berboncengan. Setelah pelaku berhasil jambret mendapatkan tas polwan, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya.
Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai penjual sayur dan tukang parkir ini mengaku, hasil dari pencurian tersebut untuk berpoya – poya bersama teman temannya. Dari hasil aksinya, digunakan untuk mengkonsumsi barang haram, narkoba yang telah dikonsumsinya hampir 2 tahun.
“Duitnya buat beli narkoba bang, dan untuk ngumpul bareng teman-teman, kami pakai narkoba sejak tahun 2015 lah bang,” katanya.
“Kalau mbak Polwan nya tidak jatuh bang, kami langsung melarikan diri, kami juga tidak tau kalau itu Polwan,” ujarnya
Sementara itu Kapolsek Telanaipura, AKBP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan di saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Bastari menambahkan, aksi pelaku jambret polwan ini bukan kali pertama.
“Dari hasil pengembangan kasus pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda di Muaro Jambi dan di Kecamatan Telanaipura,” ungkapnya.
Baca Juga : Menjambret, Pengangguran di Jambi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
Baca Juga : Intip Polwan Sedang Mandi, Polisi Ini Terancam Turun Pangkat
Perlu diketahui, pelaku ditangkap pada tanggal 20 Maret 2017 di kediamannya di Jalan Amin Aini, RT 11 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan minimal 7 tahun kurungan penjara.
