JAMBI – Showroom kendaraan, kayaknya musti hati-hati lagi, bila dalam tes drive bagi para pelanggannya. Pasalnya, di Jambi, modus ingin membeli kendaraan, seorang pria nekat melarikan mobil showroom dan tak kembali lagi.
Beruntung, jajaran Polsek Kotabaru yang menerima laporan dari pemilik showroom berhasil meringkus tersangka Ahmad Syaputra (38) di rumah istri mudanya di daerah Muara Tara, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli kepada sejumlah media, Rabu (6/3/2019).
Menurutnya, tersangka ini merupakan spesialis penggelapan kendaraan roda 4. “Tersangka melancarkan aksinya di Kota Jambi, kemudian hasilnya di bawa ke daerah Rupit, Kabupaten Musirawas,” ungkap Andi.
Akibat perbuatannya, warga Lorong Madrasah, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini tidak dapat mengelak lagi saat petugas menangkapnya. Pasalnya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Kejadian tersebut, bermula pada akhir bulan Januari lalu tersangka bersama rekannya berpura-pura ingin membeli 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel di Showroom PS Motor yang beralamat di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sebagai seorang yang ingin membeli mobil anyar, tersangka berusaha minta ijin untuk melakukan tes drive. Karena meyakinkan, pemilik showroom akhirnya mengijinkan.
Namun, apa hendak dikata. Mobil baru yang dibawa pelaku tes drive tidak kunjung kembali, meski ditunggu dalam waktu lama.
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kotabaru untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Tidak itu saja, oleh petugas, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.