Jadi Pengedar Narkoba, ASN di Tanjabbar Diringkus Polda Jambi

TANJABBAR – Seorang ASN di Tanjabbar menjadi pengedar barang haram narkoba, berhasil diringkus aparat kepolisian Polda Jambi.

Pelaku Penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Diringkus Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Minggu (30/5/20).

Baca juga : Sembuh 2 Pasien, Covid-19 di Jambi 25 Mei Tambah 2 Positif

Satu orang ASN di Tanjabbar ini, diamankan bersama tiga orang lainnya saat diketahui pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta mengatakan bahwa, tim subdit II melakukan penangkapan berdasarkan LP/A- /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020.

Ia menegaskan bahwa satu diantaranya ASN, yang turut diamankan tersebut.

Adapun keempatnya yakni Januardi Ramadhan (22), warga Jalan Siswa Ujung RT. 02 kelurahan Patunas, Mimi Maryani (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, Joko Rezekianto (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tito warga Jalan Siswa RT.16, kelurahan Tungkal IV.

“Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Penangkapan itu, setelah mendapat informasi pada Rabu (27/5/2020). Terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa, RT.16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan Narkotika.

“Sebelum kita bisa mengamankan tersangka, kita memantau dulu kelokasi( rumah yang dijadikan Tempat Penyalahgunaan narkoba). Target Operasi sesuai dengan ciri dari Informen, kemudian melakukan Penggerebekan dirumah tersebut,” sebutnya.

Sementara saat petugas masuk kerumah tersebut, petugas langsung mengamankan tiga orang salah satunya Ceme alias Januar Ramadhan.

“Saat dilakukan pengerebekan, Dia (red, Ceme) menjatuhkan barang berupa tisu putih. Saat dibuka tisu tersebut berisi 6 paket plastik kecil klip bening, yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kemudian di lakukan introgasi terhadap Ceme. Di akuinya, sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku Mimi alias Ayuk M.

Tak lama, Mimi datang dan diintrogasi mengakui, serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpannya di selipan kasur.

Barang haram itu, berupa dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil, klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Lihat juga video : Anggaran Awal Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi

“Diperoleh barang tersebut dengan meminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp 8 Juta dari Joko Rezkianto dengan narkotika sebanyak satu kantong,” imbuhnya.

Para pelaku terancam hukuman penjara, sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033