HMI Cabang Bangko Sikapi Angkutan Batu Bara : Menggugat Kedaulatan Jalan Raya Merangin

MERANGIN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko secara tegas menyuarakan keprihatinan atas aktivitas angkutan batu bara yang dinilai semakin tidak terkendali dan berdampak serius terhadap keselamatan publik serta kerusakan infrastruktur di Kabupaten Merangin.

Mengusung tema “Menggugat Kedaulatan Jalan Raya Merangin” dengan semboyan hukum Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), HMI menilai fenomena ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam menegakkan regulasi.

Dinilai Terjadi Kegagalan Penegakan Hukum
HMI Cabang Bangko mengungkapkan bahwa mayoritas jalan di Merangin merupakan jalan kelas III dengan batas muatan maksimal 8 ton sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19.

Namun di lapangan, truk pengangkut batu bara disebut melintas dengan muatan mencapai 10 hingga 12 ton.

“Akibatnya, kerusakan jalan terjadi jauh lebih cepat dari usia perencanaan infrastruktur,” tegas HMI dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, penumpukan truk di bahu jalan dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 118 serta Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai terminal logistik.

HMI juga menyoroti pengabaian Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan pengalihan angkutan batu bara ke jalur sungai atau jalan khusus.

Jalan Raya Berubah Jadi Terminal Tambang

Menurut HMI, absennya ketegasan pemerintah telah mengubah ruang publik menjadi kawasan aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga : Stop Angkutan Batu Bara di Merangin, Dewan: Kita Tutup Batu Bara Ini..!!

Dampaknya antara lain:

1. Meningkatnya ancaman kesehatan warga, khususnya kasus ISPA di sepanjang jalur lintas Merangin

2. Terhambatnya layanan publik dan distribusi logistik penting

3. Meningkatnya kecelakaan lalu lintas

HMI mengklaim data Polres Merangin menunjukkan keterlibatan truk batu bara mendominasi angka kecelakaan fatal dalam dua tahun terakhir.

Desak Penertiban Total Angkutan Batu Bara

Dalam tuntutannya, HMI Cabang Bangko meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, di antaranya:

1. Penerapan kebijakan zero tolerance ODOL dengan sanksi berat terhadap kendaraan bermuatan di atas 8 ton sesuai UU 22/2009
2. Penertiban dan sterilisasi bahu jalan dari parkir truk batu bara berdasarkan Perda Merangin Nomor 3 Tahun 2016
3. Penutupan total akses truk batu bara masuk Merangin sebelum pukul 21.00 WIB
4. Penerapan prinsip strict liability terhadap perusahaan tambang untuk memberikan kompensasi korban kecelakaan dan membentuk Dana Abadi Kemanusiaan bagi warga terdampak ISPA

“HMI tidak akan berhenti menyuarakan hak rakyat sampai jalan raya kembali menjadi ruang aman bagi masyarakat, bukan dikuasai kepentingan industri,” tegas pernyataan tersebut.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page