SAROLANGUN – Hendak jual emas hasil PETI, seorang warga Batang Asai ditangkap polisi. Ia ditangkap saat perjalanan ke Padang, Sumatera Barat dengan travel
Berbicara Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) tak ada habisnya. Saat ini di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko julukan Kabupaten Sarolangun sudah menjamur aktivitas tersebut. Bahkan setiap kecamatan bisa dikatakan sudah melakukan hal itu semua. Baik itu pakai alat berat jenis excavator maupun menggunakan mesin Dompeng.
Meski begitu, polisi tak luput melakukan penindakan tegas. Sudah banyak dilakukan penindakan tegas dan terukur, mulai pembakaran alat Dompeng hingga mengamankan alat berat dan pemiliknya.
Namun meskipun sering dilakukan tindakan itu tidak membuat para tangan jahil untuk melakukan penambang tanpa izin ini jera.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasatreskrim yang baru sepekan menjabat yakni IPTU Cindo Kotamma, Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku diduga penambang emas tanpa izin yang berasal dari Kecamatan Batang Asai tepatnya Desa Bukti Sulah.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada sesorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun,” kata Kasatreskrim
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Team Reskrim melakukan pembuntutan dari arah Limun hingga sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun.
Saat itu team Reskrim melakukan penyegatan dan berhasil mengamankan terduga dengan menaiki mobil mini bus (Travel) yang di duga membawa butiran berisi Emas.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan 6 bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun menuju Kota Padang untuk dijual disana,” tegas Kasat.
Baca Juga : Siang Bolong, Petir Sambar Kemah Pasangan Remaja Ini
Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buku rekening serta kartu ATM BRI (Bank Rakyat Indonesia) atas nama Lukman. Kemudian 1 buku rekening serta kartu TM BSI (Bank Syariah Indonesia) juga atas nama Lukman.
1 unit Handphone android warna hitam merek Oppo dan 1 ikat uang pecahan 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 serta identitas Atas nama Lukman.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milliar. (Ajk)
