JAMBI – Pemprov dan DPRD sepakati penambahan anggaran penanganan Covid-19. Gelontorkan Rp 200 M, Ketua DPRD Provinsi jelaskan aliran dana itu.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerangkan dari Rp200 M itu disepakati tak akan digunakan semuanya di awal.
“Dari 200 M digunakan Rp120 miliar dulu, sedangkan sisanya Rp80 M akan ditalangkan (dicadangkan) dulu. Artinya kalau data bertambah kita akan intervensi kembali,” ujar Edi Purwanto, Kamis (9/04/2020)
Untuk kebutuhan yang dikucurkan awal, ia mengatakan diperuntukkan untuk kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (kebutuhan masyarakat) sesuai amanat Instruksi Presiden dan Instruksi Mendagri.
“Diantaranya untuk 109 ribu Kepala Keluarga (KK), yang akan terus kita validasi datanya untuk diberikan bantuan dari dana Provinsi ini, dan harus diluar Program Keluarga Harapan (PKH) dan prakerja yang telah diberikan oleh pusat,” katanya.
Selain itu juga, yang mendapat bantuan dana refocusing ini harus masyarakat yang belum mendapatkan bantuan kabupaten/kota.
“Karena seperti Batanghari sudah mulai ada bantuan Rp150.000, kalau ditotal semua ada 208 KK. Namun sudah sebagian diintervensi pusat dan kabupaten/kota, sisanya muncul 109 ribu KK yang (sementara) harus diintervensi Provinsi,” kata Edi Purwanto.
Berita Terkait : Anggaran 200 M Penanganan COVID-19 Provinsi, Ini Rincian Penggunaannya
Edi Purwanto menerangkan, untuk laporan refocusing anggaran penanganan Covid-19 ini sudah dilaporkan ke Kemendagri sesuai arahan paling lambat 9 April.
“Selanjutnya kita akan awasi sama-sama, agar tak terjadi penyelewengan, kita minta validasi data terus, dan jika kurang yang digunakan nanti maka bisa kita kembalikan ke APBD, dan sebaliknya jika kurang kita cari celah lagi,” terangnya.
Selebihnya, disampaikan PJ Sekda Sudirman, untuk sumber anggaran APBD 2020 yang dipotong untuk refocusing ada beberap kegiatan seperti perjalanan dinas dan proyek di Dinas PUPR Provinsi yang belum tender juga dimasukkan kedalam refocusing anggaran ini. “Ada kegiatan kerja yang di-cancel,” tandasnya.
