Muara Bulian – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan dasar dari terwujudnya peraturan daerah yang didasari otonomi daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan mendalam untuk membangun peraturan yang sesuai dengan kondisi suatu daerah atau kabupaten.
Senin pagi (5/2) Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Tanggapan legislatif/ Fraksi Anggota DPRD terhadap Pembahasan 7 Ranperda kabupaten Batanghari Tahun 2018.

Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari dan Anggota, Sekda Batanghari, Unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Para Kepala OPD se Kabupaten Batang Hari dan para Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Berita Lain : Rampungkan 12 Perda Tahun 2017, Bupati Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Dengan penyampaian Ranperda ini, diharapkan kabupaten Batanghari kedepannya dapat membuat peraturan daerah serta menegakkan peraturan daerah, baik yang tertuang dalam pembahasan paripurna tentang pembahasan Ranperda tahun 2018 maupun peraturan daerah yang sudah ada saat ini. (Akr)
