Gasak Anak Tirinya Berkali-kali Hingga Hamil, Pria di Kumpeh Ini Dibekuk Polisi

MUARO JAMBI – Seorang ayah di kawasan Kumpeh Ulu di bekuk polisi, lantaran gasak anak tirinya yang masih di bawah umur berkali-kali hingga hamil.

Ibu korban yang mengetahui anak nya hamil, karena di gasak oleh ayah tirinya tersebut, langsung melapor ke Polsek Kumpeh Ulu.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi saat di konfirmasi, Kamis (23/12/2021).

“Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang di pimpin IPDA H Sirait, telah mengamankan satu pelaku persetubuhan Anak di bawah umur hingga Hamil.” ucapnya.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Gubernur Pasti Harga Pangan di Jambi Aman

Pelaku yakni berinisial YP (29), yang di tangkap Satreskrim Di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Rabu 22/12/21 pada pukul 02.30 wib”kata AKP Amradi

Kasi Humas Polres Muaro Jambi mengatakan, penangkapan YP (29) Atas laporan ibu korban dan anak tiri korban, ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12). Di mana yang bertempat tinggal di Camp Blok A PT EWF (Erasakti Wira Forestama), Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Dari keterangan Ibu korban, pada bulan November, ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban.

Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban, hingga akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil. Saat di tanya korban di hamili ayah tirinya (YP).

Kemudian ibu korban dan si korban, langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu (21/12).

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Lalu mendapatkan hasil pemeriksaan, bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.

Gercap Tangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H Sirait bersama personil, langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku yang di ketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung di ringkus tanpa perlawanan. Saat di interogasi, Pelaku YP mengakui Perbuatannya.

Dari Hasil pemeriksaan Pelaku YP setiap kali melakukan persetubuhan, terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (Ibu kandung korban) tidak berada di rumah.

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan, selalu mengancam Anak Tirinya, dengan ucapan “Mau ayah ambil pisau”.

Lihat juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh

Ancaman perkataan tersebutlah yang terus di ucapkan pelaku kepada korban, bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya.

Atas perbuatannya, pelaku YP di jerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3). Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016,tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016. Yang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun. (*/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033