JAWA BARAT – Data Pengadilan Agama Kota Depok menyebutkan angka perceraian pada periode Agustus 2017 di kota tersebut mencapai 157 kasus.
Dari data persidangan yang terjadi, mayoritas pasangan suami istri yang bercerai diakibatkan timbulnya kecemburuan yang bermula di media sosial.
Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah mengatakan, penyebab perceraian akibat kecemburuan di medsos merupakan fenomena baru. Sebab, dulunya kasus perceraian lebih banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Contoh saja, ketika ada status Facebook yang romantis dengan pihak lain, itu menjadikan suami atau istri cemburu dan berujung pertengkaran hingga akhirnya cerai,” kata Entoh saat dihubungi.
Mengacu pada hal itulah, Entoh dikutip dari kompas.com mengimbau, agar setiap individu, baik laki-laki atau perempuan untuk lebih bijak saat berkomunikasi menggunakan medsos. Ia menilai medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif bila dimanfaatkan dengan benar.
“Memanfaatkan medsos harus dibarengi dengan pemahaman yang baik, terutama dalam hal agama. Jadi kalau ada yang gangguan atau apa jangan direspon kalau sudah punya istri atau suami,” ujar Entoh.
Tingginya angka perceraian di wilayah ini, sudah menjadi sorotan. Peningkatan gugatan cerai melonjak 100 persen. Lihat saja, sejak Januari hingga April sudah ada 1.500 gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Depok. Hal tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya dalam rentan waktu yang sama.
“Tahun 2016 dari Januari hingga April hanya kurang lebih 1400 gugatan, berarti ada kenaikan 100 gugatan pertahunnya,” katanya. (*)
