Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ini Dituntut 5 Tahun

JAMBI – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang melibatkan Guru SMA Titian Teras kembali jalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (18/5).

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Makaroda Hafat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismail dihukum 5 tahun penjara.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Diah, JPU saat ditemui dinamka jambi usai persidangan.

Ismail sendiri dilaporkan oleh muridnya sendiri dengan tuduhan melakukan pelecehan beberapa waktu yang lalu. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 82 Junto pasal 8 e Undang-Undang perlindungan anak tahun 2014 (Tem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *