KOTA JAMBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi kembali di geruduk sejumlah warga yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara Rabu (24/5), masa yang meminta Disperindag untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Ketua LPK Nusantara, Kurnia pada dinamikajambi.com dari proses sidak yang dilakukan timnya beberapa waktu yang lalu, banyaknya ditemukan di Supermarket di dalam Kota Jambi di antaranya toko modern PT Hypermart di Talang Banjar, PT Indomarco Prismatama di kawasan Nusa Indah, PT Sumber Alfaria Trijaya di Pall 13, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tiga lokasi tersebut ditemukan 14 item produk yang izin edar P-IRT yang di terindikasi ilegal dan produk yang kadaluwarsa, diantaranya Bakso Sapi Merk ABBY’S, Bakso Sapi Jumbo Merk Bernadi, Beras Merk Sipulen, Gula Pasir Putih Merk Indomart, Beras Merah Merk Indomart, Kacang Hijau Merk Indomart, Kripik Nangka Merk Indomart, Kripik Salak Merk Indomart, Mini Moon Cake Merk Indomart, Kripik Singkong Pedas Merk alfamart, Kacang Atom Pedas Merk Alfamart, Kacang Bandung Merk Alfamart, dan Beras Setra Ramos 5Kg Merk Alfamart.
“Kita minta aparat terkait sesegara mungkin untuk memanggil dan memeriksa para pimpinan perusahan tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, dalam persoalan tersebut pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan No 18 tahun 2012, yang sudah jelas tertera dalam UU itu mengatur tentang segala jenis usaha dan produk barang yang layak di perjual belikan.(wan)
