BATANGHARI – Disbunnak Kabupaten Batanghari menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat untuk tahun 2019 seluas 2217 hektar. Dinas Perkebunan dan Peternakan memaparkan syaratnya.
Hal ini di sampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Irwan, A.Md, SP., melalui Kabid Perkebunan, Ir. Jumri, di ruang kerjanya, Disbunnak Kabupaten Batanghari, jumat (15/02/2019).
Bilang Jumri, untuk peremajaan kelapa sawit, rakyat ini secara nasional melalui Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit ( BPDPKS). Melalui Dirjen Perkebunan tahun 2019, di targetkan seluas 200.000 hektar.
Sementara untuk Kabupaten Batanghari, Disbunnak peremajaan sawit di targetkan seluas 2217 hektar.
Berita lainnya : Razia Malam Valentine, Satpol PP Tanjabbar Jaring 3 Pasangan Ini
Jumri menjelaskan, penerima bantuan peremajaan kelapa sawit rakyat harus memenuhi persyaratan teknis. Seperti kebun sawit yang telah berumur 25 tahun, atau kebun sawit yang umurnya kurang dari 25 tahun, tapi produktivitasnya di bawah 10 ton/ tahun/ hektar. Yakni kebun sawit yang benihnya berasal dari benih asalan.
Lihat Video : Jalan Kaki, Bupati Masnah Tinjau TMMD Ke 110 di Kumpe Ulu
Jumri Dana juga memaparkan, peremajaan kelapa sawit rakyat ini akan di salurkan langsung kepada petani penerima berupa dana hibah dengan besaran Rp 25 juta/ hektar.
Selanjutnya, 1 Kepala Keluarga (KK) bisa mendapat 4 hektar, namun dalam satu kawasan minimal 50 hektar.
“Untuk mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat ini, harus dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Dirjen Perkebunan atau BPDPKS Nasional. Terutama KTP, KK, dan legalitas lahan,” tegas Jumri.(Ali Kucir)