Diduga Dianiaya Guru, Siswi Ini Malah Dikeluarkan Dari Sekolah

NIAS – FLH (17) Siswi Kelas XII SMA Negeri 1 Huruna, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dianiaya oknum guru lalu diberhentikan dari sekolah hanya karena minta izin.

Melalui selular milik orang tuanya, FLH mengutarakan kronologis dialaminya kepada wartawan, Rabu (9/1) berawal pada Sabtu 17 November 2018, dimana FLH sesaat usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada mata pelajaran kedua meminta izin kepada guru untuk pergi ke Harimbale (Pasar tradisional,red) dalam rangka persiapan peneguhan sidi (Pengakuan iman orang kristen) keesokan harinya (minggu). Namun sang guru tidak memberi izin, sehingga FLH mengambil sikap untuk tetap pergi ke Harimbale, sebab pekan tradisional dikampungnya hanya sekali dalam seminggu.

FLH saat diperjalanan menuju rumahnya yang kurang lebih berjarak 300 meter dari sekolah, YN (36) Lk, oknum guru dengan status Guru Tidak Tetap Provinsi (GTTP) di SMA Negeri 1 Huruna ini membuntuti FLH dengan ditemani 2 orang siswa laki-laki.

YN lalu menghentikan langkah FLH dan memintanya kembali kesekolah. Karena tak menuruti permintaan YN, akhirnya YN menampar pipi kiri FLH lalu mendorong hingga jatuh. Tak sampai situ, YN menendang bokong sebelah kiri FLH dan paha kanan hingga mengalami memar.

Anna Delima Lase, ibu dari FLH usai kejadian tersebut mengambil surat keterangan visum di Puskesmas Lolowau, dan seterusnya membuat laporan pengaduan di Mapolres Nias Selatan pada 19 November 2018.

4 hari setelah kejadian, FLH diberhentikan dari sekolahnya, tepatnya 21 November 2018, yang mana dalam surat pemberhentian tersebut pihak sekolah beralasan bahwa FLH telah melanggar aturan dan tata tertib sekolah serta mencemarkan nama baik sekolah dan guru.

Hingga saat ini, orang tua dan keluarga besar FLH belum dapat menerima alasan pihak sekolah yang melakukan pemberhentian terhadap anaknya dan menilai tindakan Kepala Sekolah dan guru- guru serta staf pegawai sekolah tidak manusiawi dan proses pemecatan yang tidak prosedural.

FLH yang hingga saat ini tidak lagi bersekolah mengalami gangguan psikologi.

“Saya stres pak karena tidak sekolah lagi, saya harap permasalahan ini dapat segera selesai dan saya bisa masuk sekolah lagi untuk mendapatkan ilmu buat bekal masa depan saya” kata FLH tersedu-sedu via selular orang tuanya.

Dikonfirmasi wartawan via selular, Rabu (9/1) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Huruna, Efendi Gulo, SS menyebut bahwa pemberhentian sudah melalui musyawarah para guru.

“Para guru berkesimpulan bahwa FLH tidak dapat dibimbing di sekolah ini, maka dikembalikan kepada orang tuanya dan kita berharap agar hal ini tidak terulang lagi kepada siswa lainnya, mengenai penganiayaan yang dilakukan oknum guru GTTP itu tidak benar ” kata Plt. Kepala Sekolah. (az/policeline.co)

You cannot copy content of this page