BERITA VIRAL – Mobil acap kali di gunakan untuk berbuat hal-hal tak senonoh. Sama halnya yang terjadi pada pasangan ini. Pasalnya, mereka di duga tengah berbuat mesum di dalam mobil, mereka dengan kompaknya menyebutkan makan sate.
Melansir dari detik.com, kejadian ini terjadi di Salah satunya di wilayah Kulim di kota Kedah. Baru-baru ini ada sepasang kekasih yang diamankan oleh Pejabat Agama Daerah Kulim (PADK). Setelah warga sekitar melihat ada mobil yang parkir di area gelap dengan dua orang di dalamnya.
Ketika beberapa petugas menghampiri mobil tersebut, mereka menemukan seorang pria dan wanita. Pasangan yang di duga berbuat mesum itu kompak mengaku bahwa mereka hanya makan sate di dalam mobil.
Menurut Sheikh Muhammad Suhaimi Saleh perwakilan dari PADK, sebelum digerebek beberapa petugas sudah mengawasi mobil itu selama dua jam. Lengkap dengan kaca mobil yang gelap dan tak terlihat.
Lihat Juga : Viral, Habis 8,2 Juta Beli Hp iPhone 11 di Marketplace, Isinya Cuma Casing
Mengaku Hanya Makan Sate Bersama
“Kami tidak melakukan apa-apa. Kami hanya makan sate bersama,” jelas pasangan tersebut.
Tapi petugas di sana tidak percaya dengan pengakuan pasangan tersebut. Pasangan ini sempat terkejut ketika mobil mereka di hampiri.
Setelah di telusuri lebih lanjut petugas PADK menemukan bahwa kedua sejoli ini bukan pasangan suami-istri.
“Pasangan ini tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan mereka pasangan suami istri. Karenanya mereka harus di amankan karena berduaan di tempat yang sepi,” jelas Suhaimi.
Baca Juga : Tertangkap Basah Mesum Dalam Mobil di Bandara, Perawat Ini Batal Terbang
Pasangan yang mengaku tengah makan sate merupakan pasangan yang tengah berselingkuh. Sang pria berusia 52 tahun, sudah memiliki istri dan tiga orang anak.
Sementara sang wanita berusia 26 tahun, yang merupakan rekan kerjanya di salah satu perusahaan di Kulim.
“Pasangan ini akhirnya di bawa ke Polsek Kulim, sebelum di bawa ke kantor agama untuk di tindaklajuti. Pria itu di yakini tinggal di sekitar sini, sementara wanita selingkuhannya berasal dari Sungai Petani,” lanjut Suhaimi.
Sampai sekarang kasus pasangan makan sate ini masih dalam proses penyelidikan. Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Syariah Kedah 2014.
Jika pasangan ini terbukti bersalah, mereka harus membayar denda sekitar RM 3000 (Rp 10,3 juta), atau kurungan dua tahun penjara.
Sumber : Detik.com
