Dampak Corona, 4008 Pekerja di Jambi Dirumahkan dan 7 Orang di PHK

JAMBI – Belum genap satu Bulan, 4008 orang pekerja di Provinsi Jambi dirumahkan, dan 7 Orang di PHK.

Hal ini disebabkan oleh dampak Virus Corona atau COVID-19, yang melanda Provinsi Jambi sejak akhir Februari 2020 kemarin.

Tak ayal, banyak perusahaan yang dengan terpaksa, mengentikan aktivitas pekerjanya sementara, hingga kondisi kembali kondusif.

Baca juga : Karena Wabah Corona, 1,6 Juta Orang di PHK

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari bahwa dampak COVID-19 saat ini, ada sekitar 46 perusahaan yang merumahkan pekerjanya.

Dengan artian, perusahaan tersebut menghentikan aktivitas kerja di tempat usahanya, dalam waktu yang tak ditentukan.

“Dampak COVID-19, sampai dengan saat ini, ada 46 perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Dan ini perusahaan yang masuk, dalam laporan kami, dari pertengahan sampai hari ini.” Kata Bahari saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dari 46 perusahaan tersebut, ada sebanyak 4008 orang pekerja yang dirumahkan, dan 7 orang di PHK.

Dirinya menyebut, 4008 orang pekerja ini dirumahkan dengan menerima upah, dari perusahaan tersebut.

“Mereka dirumahkan, tetap menerima upahnya. Dan ada perjanjian juga, hingga kondisi ini kembali aman.” Jelasnya melalui selulernya.

Lalu bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah, tentunya dalam hal ini Disnakertrans dalam menanggulangi para pekerja yang dirumahkan tersebut ? dan apa solusi bagi yang sudah di PHK?

Kadisnakertrans Provinsi Jambi itu menuturkan, bahwa sebagai upaya yang dilakukan adalah, menghimbau dan menegaskan kepada perusahaan agar Pekerja yang dirumahkan tersebut tidak fi di PHK.

“Upayanya ya jangan sampai di PHK, PHK adalah yang terakhir setelah segala upaya dilakukan. Kalau pun harus di PHK, hak nya tetap harus dibayar.” Imbuhnya.

Lihat juga video : Dewan Datangi Posko Covid-19 di Merangin

Ia menambahkan, bagi pekerja yang dirumahkan itu masih mendapatkan upah, dari perusahaan.

“Makanya tidak dapat mengikuti program Kartu Pra Kerja. Kalau yang di PHK, silahkan ikut mendaftar program Pra Kerja,” tuturnya. (Nrs)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page