JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto membuka acara sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Bertempat di SwissBel-hotel Jambi, Senin (04/11/2019) pagi.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa SPM merupakan tolak ukur pelayanan publik, yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan, dan acuan penilaian kualitas dari pelayanan itu sendiri. Serta komitmen atau janji dari pemerintah kepada masyarakat.
“Dengan adanya SPM, harapan masyarakat untuk mendapatkan suatu standar pelayanan dasar yang sama, di lokasi manapun mereka tinggal di negara kesatuan Republik Indonesia, akan segera terwujud.” Kata Dianto.
Sebagaimana yang diketahui, saat ini pemerintah sudah menetapkan beberapa aturan terkait SPM, salah satunya adalah Permendagri PUPR nomor 29 tahun 2018, tentang Standar Teknis Standar Pelayanan minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Itu akan dijadikan salah satu pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melaksanakan, dan menerapkan SPM di bidang PUPR,” imbuhnya.
Namun pada kenyataannya, Sekda menyayangkan bahwa ditemukan pemahaman aparatur pelaksanaan terhadap SPM di PUPR, masih rendah dan persepsi yang berbeda.
Oleh karena itu, dirinya menyebut diperlukan pemahaman yang sama di PUPR, agar mampu menerapkan SPM ini dengan baik. Sehingga pemenuhan pelayanan di instansi tersebut dapat terwujud, dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Dirinya berharap, para OPD teknis di bidang PUPR Provinsi Jambi, maupun Kabupaten/Kota dapat menerapkan SMP sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.
“Melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Mulai dari tahap pengumpulan data, sampai ke tahap akhir, yaitu pelaporan sesuai dengan pedoman yang ada,” pungkasnya. (Nrs)
