BERITA JAMBI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) menaikkan Tarif listrik, naik hari ini adalah 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi. Kebijakan kenaikan tarif ini berlaku 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini kita fokus ke golongan yang non subsidi. Di mana yang non subsidi ada 13 golongan.
“Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang di butuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” kata Rida dalam Konfrensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022)
13 golongan ini, antaranya R2: 3.500 VA – 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA – 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” terang Rida.
Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikan tarif golongan tersebut bisa naikk lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo tarif ini lakukan guna mewujudkan tarif listrik. Yang berkeadilan di mana kompensasi berikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Tarif Listrik Naik Hari Ini
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu di tujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus di terima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut ia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Baca Juga : Viral Pria Permainkan Salat dengan Kipas Angin Pakai Mukena
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, di proyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan). Dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya sesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA). Dan P3 tarifnya sesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya sesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
