JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye dan branding di angkutan umum di wilayah provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/12/18).
“Kalau itu memang dak boleh. Itu kan menggunakan fasilitas umum,” katanya.
Untuk itu, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, agar melakukan pengawasan One Way yang dipasang di angkutan umum.
Namun dikatakannya, sejauh ini baru 2 daerah yang sudah melakukan koordinasi dan tindakan terkait hal itu.
“Untuk sejauh ini kami baru mendapatkan laporan, baru Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh yang sudah melakukan koordinasi dan tindakan-tindakan. Kemaren kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, dengan Satpol PP, untuk melakukan penindakan dan penertiban One Way yang dipasang di angkot,” paparnya.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang branding di angkutan plat merah dan kuning.
“Untuk itu, kami berharap dan menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, untuk tidak memasang branding di mobil, khususnya untuk plat merah dan kuning.” pungkasnya.
Sementara terpisah, Madian Saswadi, Ketua Organda Provinsi Jambi mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Organda juga belum berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Belum. Belum tau itu tidak boleh,” kata mantan anggota DPRD Provinsi periode 2009-2014 ini.
Meski begitu, Madian mengatakan bahwa Organda siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk branding kendaraan angkutan.
“Siap. Kita siap bantu sosialisasikan. Sejauh ini memang, kita belum ada koordinasi. Tapi kita siap,” kata politisi PAN itu.
(Nrs)