Beraksi di 10 TKP, Tim Elang Polres Merangin Bekuk Spesialis Curanmor

MERANGIN – Serangkaian pencurian motor gegerkan Merangin baru-baru ini. Ternyata aksi itu ulah Residivis. Polres Merangin berhasil bekuk spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin menangkapnya pada Kamis (12/09/2024) sekira pukul 11.00 Wib. Penangkapan dilakukan saat tersangka masuk kesebuah toko yang terletak di simpang III Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dari hasil introgasi, tersangka diketahui bernama MN (34) tahun yang merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai RT 10 RW 02 Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.

MN juga merupakan seorang Residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka dalam kurun waktu 1 bulan telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda yang berada diwilayah Bangko.

Sedangkan barang bukti R2 hasil curian tersebut telah dijual Tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya di daerah Rawas.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., .S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap Residivis Curanmor tersebut.

“Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP yang berada dikota Bangko,” katanya.

“Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara,” ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H manambahkan, bahwa untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka yang akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait Curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya’. Tutup Ruly.

Dari ungkap kasus Curanmor tersebut Penyidik berhasil menyita barang bukti dari Tersangka berupa 1 (satu) Buah Kunci Kontak sepeda motor dengan seri P637, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA.

Kemudian 1 BPKB motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Unit Sepeda motor Scoopy Warna Biru Merk Honda dengan Nosin : JM01E1242183 Noka: MH1JM0112MK243281 dengan Nopol BH 5990 XC.

1 Kunci Y dengan Bertuliskan TEKIRO, 1 (satu) Buah Mata Obeng Ketok yang sudah di rubah bentuk dan 1 (satu) Buah Tas sandang warna Hitam dengan Tulisan HITHER.

Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Seperti diketahui, bahwa Tersangka MN ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-92/IX/2024/SPKT/Polres Merangin tanggal 13 September 2024.

Curanmor di Kantor Bupati

Dimana pada saat itu korban atas nama Ravina (31) yang merupakan warga Pematang Kandis kehilangan sepeda motornya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (09/09/2024) sekira pukul 16.30 Wib pada saat korban hendak pergi berolah raga ke kantor Bupati Merangin.

Ravina yang mengendarai Sepeda motor jenis Scoopy warna biru dengan nomor BH 5990 XC tahun 2021 dengan Nosin: JM01E1242183. Sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor tersebut.

Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam, Polsek Tabir Tangkap Pelaku Curanmor

Sekira pukul 18.00 Wib saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.095.000,(Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Poles Merangin untuk ditindak lanjut

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube