BATANGHARI – Penangkaran burung walet atau usaha sarang walet merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan sebagai referensi usaha bagi pemodal yang memiliki dana yang cukup besar, ditambah lagi keuntungan yang cukup menjanjikan.
Namun disamping keuntungan yang menjanjikan, peternakan walet juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, seperti bau dan juga suara kebisingan yang dihasilkan oleh burung walet ataupun suara rekaman yang digunakan sebagai penarik agar burung walet mau membuat sarang digedung yang sudah disediakan untuk menernakkan burung walet, ditambah lagi kemungkinan tersebarnya virus flu burung yang juga dapat menular kepada manusia.
Mengingat dampak yang dihasilkan dari usaha sarang burung walet ini, maka dibutuhkan berbagai izin hingga pengawasan yang dilakukan oleh dinas peternakan kabupaten/kota tempat berdirinya usaha tersebut.
Seperti usaha sarang walet yang berada di RT 17 RW 05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muarabulian yang diurus oleh Dedi Aprianto.
“Ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan, Kalau perizinan di tingkat RT dan juga tetangga sekitar sudah fiks, hanya saja kalau ditingkat perizinannya kata pemilik sudah ada tapi rasanya saya sebagai pengurus rumah walet ini tidak etis jika menanyakan sampai kesitu,” ujar Dedi.
Sementara itu Riki Wu selaku pemilik usaha Sarang Walet saat dikonfirmasi masalah Izin usaha, Riki mengaku izinnya sedang diurus tapi belum selesai.
“Itu rumah burung walet juga gak ada hasil, udah di jual sama orang nipah panjang dan izin juga sedang di urus di kantor PU hanya saja belum selesai,” jelas Riki.
Perlu diketahui bahwa Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ali Kucir)
