Belum Kantongi Izin, PT Pili dan Tris Sunas Sudah Beroperasi

MUAROJAMBI – Menanggapi adanya laporan dari masyarakat terkait sudah beroperasinya PT Pili and Tris Sunas yang berlokasi di Desa Mendalo Darat, tepatnya di depan perumahan Aston Villa, membuat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi, gerah.

Sekretaris Dinas PMPSP, Maman Zurahman mengatakan, PT Pili and Tris Sunas saat ini dokumen yang ada hanya sebatas izin prinsip.

“Sementara dokumen lainnya seperti IMB, SITU-SIUP dan izin lainnya belum di urus oleh pihak perusahaan,” katanya saat di temui awak media

Dijelaskannya, IMB, SITU-SIUP dan izin lainnya baru bisa diberikan setelah adanya izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi.

Dirinya sangat menyayangkan, karena perusahaan yang bergerak dibidang cor beton ini diketahui sudah berdiri bahkan sudah beroperasi. Hal ini, jelas mengangkangi aturan yang ada.

“Kita sangat menyangkan adanya perusahaan yang sudah beproperasi tapi tidak mempunyai izin,” tegasnya

Dikatakannya, terkait laporan masyarakat tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kroscek lapangan. Jika laporan masyarakat tersebut benar adanya, maka perusahaan tersebut, dapat diberikan sanksi.

“Dalam waktu dekat kita akan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan tersebut, jika menyalahi aturan akan kita beri sanksi,” jelasnya

Selain itu, ia berpesan kepada para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya dan ingin mendirikan tempat usaha di kabupaten muaro jambi agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, serta dalam pengurusan izin, dapat mengurus sendiri tanpa melalui calo dan mengatasnamakan pejabat.

“Saya berpesan kepada pengusaha yang ingin mendirikan usaha di kabupaten muarojambi ini agar mematuhi aturan yang ada, dan lansung mengurus sendiri tanpa perantara calo,” tutupnya. (Din)

You cannot copy content of this page