Bawaslu Tanjabbar Tolak Penandatanganan NPHD

TANJABBAR – Minimnya anggaran untuk dana Pengawasan Pilkada tahun 2020 mendatang yang jauh dari usulan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjabbar, dengan tegas menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggota Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi. Mengatakan, anggaran NPHD yang disetujui oleh Pemkab Tanjabbar. Dianggap masih jauh dari kebutuhan atau jumlah yang diusulkan oleh Bawaslu Tanjabbar.

“Pertama kita usulkan Rp 11 miliar lebih, terus kedua kita kurangi menjadi Rp 9 miliar. Namun tetap direalisasi Rp 4 miliar lebih, sehingga kita sepakat untuk menolak menandatangani NPHD,” ungkapnya.

Pada intinya kata Mon Rezi, Bawaslu Tanjabbar menolak menandatangani NPHD tersebut dikarenakan dananya tidak sesuai.

Disebutkannya, memang arahan dari Mendagri penandatanganan NHPN bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak harus selesai paling lambat Rabu (2/10)

“Akan tetapi jika kita tandatangani itu berarti kita setuju dengan anggaran yang ada dan hanya tinggal melaksanakannya saja, sementara dana tidak mencukupi bagaimana kita mau menjalankan kerja, kita juga tidak bisa memaksakan dengan dana yang minim itu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tidak hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga Bawaslu Kabupaten juga menunggu kucuran dana sharing dari Bawaslu Provinsi.

“Sementara Bawaslu Provinsi juga mengalami kendala yang sama dengan kita, karena anggaran atau dana sharing masih jauh dari usulan, bagaimana mau ngucurkan untuk Bawaslu Kabupaten, dalam arti kata untuk Bawaslu Provinsi saja belum terpenuhi, tentu ada persoalannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Mon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Pada intinya Bawaslu Tanjabbar tetap mempertahankan jumlah yang diusulkan, selain itu Bawaslu Tanjabbar juga menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jambi.

“Untuk diketahui, ada lima Kabupaten di Provinsi Jambi yang ikut melaksanakan Pilkada serentak 2020, hanya Kabupaten Muarabungo yang sudah menandatangani NPHD karena sudah seauai dengan anggaran yang diusulkan. Selebihnya belum yaitu Kabupaten Batanghari, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Tanjabbar dan Tanjab Timur, termasuk Provinsi juga belum menandatangani dengan alasan yang sama,” tuturnya.

Saat ditanya akankah Pilkada dilaksanakan tanpa pengawasan dari Bawaslu? Diakui Mon, jika berdasarkan Undang-undang nomor 10 wewenang Bawaslu memang masih lemah atau belum jelas. Sehingga pihaknya juga masih menunggu revisi UU terbaru, yang sudah diusulkan untuk memperkuat wewenang Bawaslu dari UU sebelumnya.

Sementara itu, pengamat politik Kabupaten, H Havy Zainsyah, menilai jika penyelenggaraan Pilkada wajib ada pengawasan, sehingga Bawaslu juga harus mempunyai anggaran sesusai kebutuhan.

“Karena sangat tidak etis jika Pilkada tanpa pengawasan. Dikarenakan anggaran Bawaslu dianggap kurang, tentu kembali ke legislatif dan eksekutif mengapa mereka tidak menganggarkan sesuai usulan atau kebutuhan bawaslu,” ungkap H. Havy.

Menurut pandangannya, Bawaslu juga memiliki aturan sebagai pedoman, sehingga sudah benar Bawaslu mengusulkan anggaran sesuai kebutuhan mereka.

Hanya saja disini menurut dia kesalahan di Dewan Banggar yang tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu sebelum pengesahan atau Bawaslu tidak dilibatkan, sehingga sekarang baru dipersoalkan.

“Intinya dalam pandangan kita sudah benar Bawaslu, karena mereka bekerja tentu butuh anggaran, dan juga akan dikucurkan ke bawahannya seperti ada Tim Gakumdu, dan Panwascan juga memiliki SK resmi,” terangnya. (hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube